Beritabalionline.net – Pria warga negara asing asal Ukraina berinisial IN (35) dikurung selama 4 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena membuat keributan di sebuah hotel di kawasan Kuta Selatan, Badung.
“Setelah melalui proses hukum dan menjalani total pendetensian selama 133 hari, IN selanjutnya dideportasi menuju negaranya, Selasa kemarin,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (28/8/2024) di Denpasar.
Dudy menerangkan, IN sebelumnya diam-diam menyelinap masuk ke salah satu kamar hotel pada tanggal 26 Februari dan 27 Februari 2024. Tak hanya itu, ia juga membuat keributan.
Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel akhirnya dapat mengamankan IN yang sebelumnya sempat melakukan perlawanan.
IN kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor Kuta Selatan. Dua hari ditahan di kantor polisi, pria asing ini digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
Hampir satu bulan didetensi di Imigrasi, IN menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat baik jasmani maupun rohani.
Bukan hanya itu, IN yang mengaku bernama David Goliaf enggan memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya.
Dua bulan bungkam, pada tanggal 17 April 2024, pria asing ini mau bicara dan mengatakan bahwa paspornya tersimpan di sebuah hotel mangkrak di daerah Kuta Selatan.
Dengan pengawalan lima orang petugas Imigrasi, IN digelandang ke hotel dimaksud. Benar saja, paspor dan barang-barang miliknya ditemukan di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi tersebut.
Dari pemeriksaan dokumen, IN datang ke Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024. Ia juga memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
“Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan pindah dari hotel ke hotel dengan cara menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan,” terang Dudy. (agw)








