Beritabalionline.net – Petugas keamanan menemukan 8 orang warga non permanen atau pendatang belum melapor diri saat melakukan sidak ke sejumlah rumah kos di Jalan Kapten Japa, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
“Dari 8 orang tersebut, 4 orang merupakan pendatang dari luar Bali dan 4 orang penduduk dari dalam Provinsi Bali,” kata Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra, Selasa (10/9/2024) di Denpasar.
Usai diberi pemahaman, kedelapan warga ini kemudian diminta untuk segera mengurus surat tanda lapor diri di Kantor Desa Dangin Puri Kelod.
Kapolsek menerangkan, Operasi Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang Pilkada 2024.
Dalam sidak, petugas yang berasal dari kepolisian, TNI, staf Kecamatan, Satpol PP, Linmas Desa Dangin Puri Kelod dan Pecalang ini memberi sejumlah imbauan.
Di antaraya para penduduk pendatang agar turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
“Kami berharap melalui operasi ini penduduk pendatang menyadari pentingnya tertib administrasi dan ikut serta menjaga keamanan lingkungan terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” tegasnya. (agw)








