Beritabalionline.net – Pasangan suami istri bernama Herry Prawiro (54) dan Zaenap (59) dijebloskan ke sel Mapolsek Kuta setelah kedapatan mencuri iPhone milik wisatawan asing asal Rusia, Aiaz Abdrakhmanov (24).
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta,” kata Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina, Jumat (11/10/2024) di Badung.
Kronoliginya saat itu korban datang ke Sofa Toko Footlocker, Jalan Pantai Kuta, Badung untuk membeli sepatu, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 21.14 Wita.
Korban lalu mencoba sepatu dan menaruh iPhone 13 Pro Max miliknya di sofa. Sekitar 15 menit selesai mencoba, korban hendak menuju kasir untuk membayar. Namun ia sudah tidak lagi menemukan iPhonenya.
“Korban kemudian menyuruh karyawan toko mengecek rekaman CCTV, di sana terlihat seorang perempuan memakai masker mengambil iPhone korban,” beber Kapolsek.
Tim Opsnal dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni yang melakukan penyelidikan menerima informasi jika pelaku hendak menyeberang keluar Bali.
Petugas kepolisian menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengejaran. Pasutri pelaku pencurian akhirnya ditangkap di area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Minggu (22/10/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku iPhone hasil curian akan dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber Kapolsek. (agw)






