OJK Tutup BPR di Sejumlah Daerah, Bali Tak Masuk Daftar

oleh
oleh
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam acara "Ngorte". (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Hingga akhir 2024, puluhan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di sejumlah daerah diperkirakan akan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan karena berbagai persoalan yang menjerat.

“Sekitar 20 BPR kita tutup karena memang ada persoalan-persoalan yang dihadapi oleh BPR-BPR ini,” kata Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2024).

Kendati demikian, BPR di wilayah Bali sudah tidak lagi masuk dalam daftar puluhan BPR yang akan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di acara “Ngorte” (ngobrol bersama update berita with media), Rabu (16/10/2024) di salah satu rumah makan di Abiansemal, Badung.

Puji dalam acara yang diikuti 30 awak media ini mengatakan, meski ada sejumlah permasalahan yang melanda BPR di Bali, hal itu masih wajar karena masih bisa diatasi.

“BPR di Bali dalam kondisi aman dan terkendali, kalaupun ada satu, dua yang agak bermasalah hal itu masih bisa diatasi,” tuturnya.

Di lokasi yang sama Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Ananda R Mooy mengungkapkan, penutupan BPR di sejumlah daerah termasuk yang pernah terjadi Bali, lebih dikarenakan persoalan integritas.

“Penutupan BPR karena integritas, bukan kompetensi. Kalau kompetensi gampang bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan. Kita di OJK rutin melakukan itu,” jelasnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pencabutan izin usaha BPR Bali Artha Anugrah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024.

Dengan ditutupnya Kantor PT BPR Bali Artha Anugrah untuk umum, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris atau pemilik PT BPR Bali Artha Anugrah juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Bali Artha Anugrah, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.​ (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.