Beritabalionline.net – Perempuan warga negara asing berinisial MMMV (29) asal Prancis bersama anaknya yang masih berusia 3 bulan dipaksa angkat kaki dari Bali usai terlibat keributan dengan WNA lainnya.
“Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negaranya pada tanggal 16 Oktober kemarin,” beber Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (17/10/2024) di Denpasar.
Dudy menerangkan, wanita asing kelahiran 1993 ini tercatat masuk ke Bali pada Juni 2018 dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Sejak saat itu dan selama pandemi Covid-19, MMMV tetap tinggal di Bali.
Namun pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat keributan. Kejadian bermula ketika ia dan suaminya yang warga negara Indonesia berinisial RF mengadakan acara makan malam.
Acara yang digelar di rumahnya di daerah Nusa Penida, Klungkung ini diikuti sejumla tamu, termasuk
LSF dan SB warga negara Inggris.
Di sana terjadi pertikaian antara LSF dan SB, yang berakhir dengan kekerasan fisik. MMMV ikut terlibat dalam pertikaian sehingga ia dilaporkan ke kantor polisi.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas kepolisian, MMMV dan bayinya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Setelah itu sembari menunggu proses deportasi, pada 18 Agustus ia kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar. Dua bulan ditahan, MMMV dipulangkan ke negaranya, Rabu (16/10/2024). (agw)








