Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Gulingan Divonis 5,5 Tahun Penjara

oleh
oleh
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memerintahkan terdakwa berdiri saat dibacakan putusan. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Mengwi, Badung, I Ketut Rai Darta yang menjadi terdakwa kasus korupsi divonis bersalah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Agung Made Aripathi Nawaksara dalam putusan, Jumat (18/10/2024).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Dalam persidangan, terdakwa juga dihukum uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tidak mampu membayar, Jaksa Penuntut Umum dapat menyita harta benda milik terdakwa. Namun apabila harta sitaan masih belum mencukupi, terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 6 bulan sebagai pengganti.

Usai membacakan putusan, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan.

Namun setelah berbicara dengan tim kuasa hukumnya yakni I Made Miasa, SH dan Ketut Widana, SH, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Guntur Dirga yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Di persidangan sebelumnya, JPU menyatakan Rai Darta telah memenuhi unsur turut serta dalam upaya penggelapan dana nasabah bersama I Nyoman Dhanu, Bendesa Adat Gulingan.

Darta dianggap telah merugikan negara dan memperkaya diri dengan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp16 miliar lebih dalam perkara korupsi dengan modus kredit fiktif yang terjadi sejak 2004-2020.

Namun di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku hanya mengikuti perintah I Nyoman Dhanu yang meninggal dunia setelah kasus ini bergulir.

Darta beralasan terpaksa menuruti perintah almarhum Dhanu lantaran sudah lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas LPD Gulingan sekaligus Bendesa Adat Gulingan pada 1991, sedangkan Darta baru menjabat Ketua LPD Gulingan sejak 1999.

Untuk diketahui, kasus korupsi mencuat setelah sejumlah nasabah LPD Gulingan mengeluh karena tidak bisa menarik uang tabungan miliknya.

Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Badung yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan pada Mei 2021. Dan dari hasil audit, perbuatan Rai Darta mengakibatkan LPD Gulingan yang dipimpinnya merugi hingga Rp30,9 miliar. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.