Beritabalionline.net – Bali telah menjadi lokasi bagi para perempuan warga negara asing untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Seperti yang dilakukan NN (29), TN (19) dan TCN (23).
“Ketiganya merupakan warga negara Uganda. Mereka melanggar aturan keimigrasian dan dugaan prostitusi,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (19/10/2024) di Denpasar.
Pramella menerangkan, ketiganya datang ke Bali dengan waktu berbeda namun memiliki pola aktivitas pelanggaran keimigrasian yang mirip.
Adalah NN yang datang ke Pulau Dewata pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A. Wanita kelahiran Masaka, Uganda tahun 1995 ini lalu memilih Kuta untuk menetap.
Selama tinggal di Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata namun dalam sebuah bukti tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya, ia mengungkapkan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Suatu ketika NN dipertemukan dengan seorang pria oleh temannya yang pada akhirnya menjadi sebuah transaksi bisnis dengan memberikan jasa hubungan badan terhadap pria tersebut. Dari hasil menjadi PSK, NN menerima uang Rp1,4 juta.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan kepada teman-temannya jika didatangi petugas imigrasi ke tempat tinggalnya, dengan maksud teman-temannya bisa menghindar dari pemeriksaan petugas.
“Dalam sebuah percakapan bersama temannya, NN mengaku mengidap HIV-AIDS,” beber Pramella.
NN diamankan pada 10 September 2024 ketika Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan kegiatan pengawasan keimigrasian rutin. Setelah itu NN dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk dideportasi.
Sementara TN datang ke Bali pada 20 Mei 2024. Karena merasa betah, gadis kelahiran tahun 2005 ini mengajukan perpanjangan izin tinggal hingga 9 September 2024.
Selama di Bali, TN tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kuta dan dilaporkan terlibat dalam dugaan prostitusi online.
Ia lalu dibawa petugas ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 10 September 2024 karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan dan memberikan keterangan yang tidak benar.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan TN ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Terakhir yakni TCN. Gadis kelahiran tahun 2001 yang tiba di Bali pada 17 Juni 2024 ini juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, dengan modus menawarkan jasa massage kepada pria asing.
TCN ditemukan petugas imigrasi di lokasi yang sama dengan TN. Saat pemeriksaan, ia berusaha melarikan diri serta tidak dapat menunjukkan paspor yang seharusnya ada padanya.
Pramella mengatakan, setelah didetensi selama 36 hari, NN, TN dan TCN dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (17/10/2024).
“Tidak hanya tindakan pendeportasian, mereka telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (agw)








