Curi Handphone di Tempat Dugem, Pemuda Asal Maroko Dideportasi

oleh
oleh
Pemuda asal Maroko dideportasi usai keluar penjara karena mencuri. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Seorang pemuda warga negara asing asal Maroko berinisial SH (22) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan karena terjerat kasus pencurian.

“Dalam persidangan, hakim memvonis orang asing tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Senin (29/10/2024) di Denpasar.

Dari catatan Imigrasi, SH datang ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Desember 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).

Namun belum lama di Bali, ia ditangkap polisi atas laporan seorang wanita karena kehilangan tas berisi handphone saat dugem di sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Badung.

Selesai menjalani hukuman, pemuda Maroko ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Namun karena pendeportasian belum bisa secepatnya dilakukan, pada 23 September 2024 ia dilimpahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

“Dan pada 28 Oktober 2024, SH telah dideportasi ke Maroko melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta namanya telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” beber Dudy. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.