Beritabalionline.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 12 orang terkait peredaran gelap narkotika di Denpasar, salah satunya oknum anggota kepolisian.
“Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, Kamis (31/10/2024) di Denpasar.
Sebelumnya Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar di salah satu kamar kos di wilayah Denpasar, Senin (21/10/2024).
Di sana petugas BNNP Bali menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam tas wanita milik “AYU”, sekaligus sebagai pemilik kamar.
Dari informasi di lapangan, AYU sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Denpasar. Perempuan tersebut ditangkap saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Di Tempat yang sama, petugas BNN juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als Botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, lima orang dijadikan sebagai tersangka peredaran gelap narkotia.
Mereka masing-masing pria berinisial HR (44) berperan sebagai pengedar yang ambil bahan si AYU, perempuan bernisial IGALM (36) berperan sebagai pengendali dan sumber barang dari HR.
WCH (34) laki-laki asal Jakarta berperan sebagai pengedar, RM (30) perempuan asal Banyuwangi berperan sebagai kaki tangan AYU, dan ANF (36) laki-laki asal banyuwangi yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.
“Sedangkan 7 orang lain merupakan penyalahguna narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi, salah satunya oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” jelas Sinar Subawa. (agw)








