Beritabalionline.net – Petugas Imigrasi mengamankan dua pria warga negara asing (WNA) berinisial DM (31) dan IM (28) asal Serbia karena bekerja secara ilegal yakni menjadi pengelola tour memancing dan spear fishing.
“Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Sabtu (2/11/2024) di Denpasar.
Perbuatan dua warga asing yang merupakan kakak beradik ini terbongkar setelah masyarakat melapor terkait adanya dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggalnya.
Petugas langsung turun dan menemukan kedua WNA tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, awalnya kakak beradik ini mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour.
Namun melihat gelagat yang mencurigkan, petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024.
Di sana akhirnya diketahui jika mereka yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada tanggal 9 September 2024 ini, diduga beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di daerah Karangasem.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, keduanya dikurung di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses administrasi pendeportasian selesai.
Beberapa hari didetensi, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) tujuan akhir Belgrade, Serbia pada tanggal 1 November 2024.
“Setiap pelanggaran keimigrasian oleh orang asing akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan,” tegasnya. (agw)






