Beritabalionline.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 18 butir peluru hasil penanganan perkara tindak pidana umum.
“Dengan terlaksananya pemusnahan diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, Rabu (6/11/2024) di Denpasar.
Selain sepucuk senjata api, Kejari Denpasar juga memusankahkan barang bukti lain seperti 3,2 kilogram sabu, 12 ribu butir ekstasi, 4,9 kilogram ganja, 4.792 butir tablet obat kuat.
Kemudian 31 gram tembakau sintetis, 4.869 kotak obat-obatan berbagai merk, handphone, alat elektronik dan berbagai jenis senjata tajam.
Untuk barang bukti berupa narkotika dan non narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat khusus milik BNN Provinsi Bali, sedangkan senjata api dan senjata tajam dipotong serta dihancurkan.
Setiadi menerangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 197 berkas perkara tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kurun waktu dari Juli 2024 hingga November 2024.
Ditambahkan, pemusnahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa, yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Oleh karena itu pelaksanaan putusan pengadilan ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya. (agw)






