Peras Kontraktor, Oknum Perbekel di Badung Diciduk Polda Bali

oleh
oleh
Polda Bali ekspose penangkapan oknum Perbekel di Badung. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Perbekel di Badung berinisial KL (59).

“Selain uang tunai turut pula diamankan handphone, laptop, dokumen pengajuan, realisasi dan barang bukti lain,” beber Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M Arif Batubara, Rabu (6/11/2024) di Denpasar.

Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa KL sering meminta komisi kepada kontraktor penyedia yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku tengah berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 yang digelar KPK, Selasa (5/11/2024) siang.

Di sana petugas kepolisian yang menunggu di areal Kantor Bupati Badung melihat pelaku keluar dari gedung tempat rapat dan berjalan menujur areal parkir untuk menghampiri seseorang (saksi).

Usai berbincang-bincang dengan saksi, pelaku diberi sejumlah uang yang kemudian dimasukan ke dalam saku celananya. Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali langsung menyergapnya.

Setelah itu pria paruh baya ini digelandang ke ruangan kerjanya di Kantor Kepala Desa Bongkasa. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

Guna pengembangan, petugas kepolisian membawa pelaku ke rumahnya di kawasan Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa. Dari tempat tinggal KL, diamankan barang bukti berupa sejumlah aset.

AKBP Arif menerangkan, modus pelaku adalah tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia/kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP).

Serta tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

“Dalam perkara ini kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang dan sopir pelaku,” jelasnya. (agw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.