Beritabalionline.net – Mendirikan atau membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru belum bisa menyelesaikan over kapasitas, seperti yang selama ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.
“Over kapasitas penghuni tidak bisa diselesaikan dengan membangun sejumlah Lapas baru,” ucap Plt Direktur Jenderal Pemasyakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Y Ambeg Paramarta, Jumat (8/11/2024) di Bangli.
Ambeg dalam kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli mengatakan, over kapasitas penghuni Lapas terjadi karena banyak faktor.
Di antaranya aparat penegak hukum lebih cenderung memilih menjatuhkan pidana penjara, dibanding menjatuhkan pidana alternatif kepada para pelaku pidana.
“Tujuan pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial, dan kami mendorong ini ditingkatkan. Misalnya memberikan cuti bersyarat atau memberikan pembebasan bersyarat. Kalau ini dilakukan dengan optimal, maka secara bertahap akan menurunkan over kapasitas,” tuturnya.
Plt Direktur Jenderal Pemasyakatan menambahkan, pada tahun 2026 mendatang di Indonesia akan diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Di KUHP Nasional tersebut lanjutnya, diperkenalkan jenis-jenis pidana baru, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Dengan adanya KUHP baru ini, kedepan tidak semua orang yang menjadi pelaku tindak pidana berakhir di Lembaga Pemasyarakatan atau di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Karena nanti mereka (pelaku pidana) bisa menjalankan pidana-pidana alternatif ketika hakim sudah memutuskan,” kata Dirjenpas Ambeg Paramarta. (agw)






