Beritabalionline.net – Aksi pembunuhan yang dilakukan Agus Sugianto (31) terhadap Komang Agus Asmara di bantaran sungai Taman Pancing, Denpasar Selatan bukan terjadi spontan, namun sudah direncanakan.
“Tersangka sudah merencanakan karena sebelumnya telah menyiapkan pisau cutter,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Sabtu (9/11/2024) di Mapolsek Denpasar Selatan.
Dijelaskan, tersangka dan korban saling kenal sejak Agustus 2024. Sedangkan aksi pembunuhan bermula ketika pelaku secara diam-diam menjual sepeda motor korban kepada seseorang di daerah Gianyar, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Oleh tersangka yang bekerja di sebuah perusahaan toko roti ini, uang Rp6 juta hasil jual motor milik korban dipakai untuk main game online dan kalah.
Malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, korban yang disebut memiliki keterbelakngan ini dijemput oleh tersangka dan diajak ke seputaran Jalan Pura Demak.
Karena gelap, korban yang bekerja sebagai tukang parkir ini dibawa ke TKP untuk diajak main game online. Di sana korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya namun tidak diberi oleh tersangka sehingga terjadi cekcok.
Dalam keadaan terdesak dan panik lantaran ditagih, tersangka mengeluarkan pisau cutter yang dibawanya dan memiting leher korban dari belakang.
Agus kemudian menyayat leher dan tangan korban. Setelah korban lemas, tersangka mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkannya di TKP dalam kondisi sekarat.
“Tersangka membuang pisau di sungai dan selanjutnya menuju mess tempatnya berkerja untuk berganti baju dan membersihkan badan,” beber Kapolresta.
Malam itu juga tersangka menuju Jalan Nusa Kambangan, Denpasar untuk menjual handphone milik korban. Setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi Korban.
Agar aksinya tidak dicurigai, tersangka berpura-pura mencari korban ke tempat biasa mereka nongkrong. Menjelang pagi, tersangka pulang ke mess dan tidur.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ucap Kombes Wisnu. (agw)







