Beritabalionline.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita ganja seberat 2,9 kilogram dan sabu seberat 222 gram saat menangkap 9 orang yang merupakan kurir dan pengedar narkoba.
“Para pelaku kita amankan dengan waktu dan lokasi yang berbeda-beda dari bulan Oktober hingga awal November,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol. Made Sinar Subawa, Kamis (14/11/2024) di Denpasar.
Sinar menerangkan, pada tanggal 24 Oktober 2024, pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial AW di depan kamar sebuah hotel di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari pelaku ditemukan sebuah paket berisi sabu seberat 49,9 gram. Ia lalu dibawa ke Kantor BNN Bali. Dalam pemeriksaan, AW mengaku disuruh mengambil paket oleh seseorang berinisial JS.
Berbekal keterangan AW, petugas kembali menuju TKP. Sampai di sana, AW disuruh menghubungi JS agar keluar kamar hotel. Ketika berjalan menuju lobi, JS ditangkap bersama pelaku lain berinisial NY.
“JS dan NY merupakan pengendali jaringan yang menyuruh AW mengambil paket kiriman berisi narkoba di lobi hotel,” jelasnya.
Lima hari berselang atau, Selasa (29/10/2024), petugas BNN Bali juga menangkap kurir narkoba berinisial DHH di pinggir jalan depan toko modern di Jalan Dewi Sri, Legian Kelod, Kuta, Badung
DHH diciduk ketika membawa sebuah paket kiriman di motor yang dikendarainya. DHH yang tidak berkutik mengaku paket tersebut berisi ganja seberat 2,1 kilogram.
Guna pengembangan, ia digelandang ke kosnya di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Di dalam kamarnya, petugas kembali menemukan sebuah kardus berisi paket ganja dengan berat 28,24 gram
Kombes Sinar Subawa mengatakan, masih di hari yang sama pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial RS di pinggir Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Dari penggeledahan terhadap pelaku, kita temukan 3 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 102,67 gram,” jelasnya.
RS kepada petugas mengaku disuruh oleh seseorang berinisial DW untuk mengambil satu paket tempelan sabu, sedangkan 2 paket lainnya merupakan milik rekannya berinisial AJ.
Di mana barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dan sebagaian digunakan sendiri oleh RS. Dua orang tersebut yakni DW dan AJ keberadaannya masih dalam penyelidikan.
Made Sinar yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tabanan menambahkan, masih di bulan Oktober tepatnya pada tanggal 30, pihaknya menangkap kurir narkoba berinisial EM di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
EM diciduk saat sedang menunggu ojek online usai dirinya mengambil paket kiriman berisi ganja dari sebuah ruko yang ada di seputaran TKP.
Dalam pemeriksaan, EM mengatakan bahwa paket narkoba tersebut sebelumnya dipesan oleh seseorang berinisial RPS. Setelah itu ganja akan kembali dikirim ke RPS menggunakan ojek online.
“EM sengaja memesan ojek online untuk memastikan bahwa paket kiriman tersebut aman dari pantauan petugas,” tutur Sinar.
Dijelaskan, dari keterangan EM bahwa RPS hendak berangkat keluar negeri sehingga BNNP Bali berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandara. RPS akhirnya ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Terakhir pada tanggal November 2024, petugas BNNP Bali menangkap dua orang pengedar berinsial DNP dan IWS di Jalan Akasia, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 55 paket sabu seberat 82,29 gram.
“Berdasarkan keterangan DNP dan IWS bahwa sabu tersebut sebelumnya diambil secara tempelan di daerah Jalan Cokroaminoto, Ubung atas perintah dari KS yang saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (agw)






