Beritabalionline.net – Meski dua adiknya menjadi korban kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Velin (27) mengaku kaget dengan tuntutan 1,5 tahun terhadap Sukojin (50).
“Selaku keluarga korban, kami sangat terkejut karena bagi kami tuntutan itu sangat tinggi, kasihan Bapak (terdakwa Sukojin),” ucapnya menanggapi tuntutan jaksa, Minggu (17/11/2024) di Denpasar.
Velin mengatakan, keluarga besarnya di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ikhlas dengan peristiwa yang merenggut nyawa dua adiknya bernama Ernus dan Roby.
Karena menurutnya kebakaran gudang gas elpiji, Minggu (9/6/2024) pagi tersebut merupakan suatu musibah dan tidak ada satu orang pun yang menginginkan.
Dirinya lalu menuturkan, kedua adiknya terbilang cukup lama bekerja di TKP. Dan selama bekerja, kedua korban tidak pernah menceritakan hal-hal buruk selama ikut Sukojin.
“Adik saya bahkan bilang sering diajak jalan-jalan dan liburan sama Bapak, terutama pas Natal. Mereka juga mengaku betah kerja di sana, padahal setau saya, mereka ini tidak pernah lama jika bekerja,” bebernya.
Velin menambahkan, banyak hal sudah dilakukan Sukojin usai kejadian, mulai dari merawat adiknya di rumah sakit, mengurus jenazah, memulangkan keduan jenazah ke kampung halaman untuk dimakamkan, hingga memberikan santunan.
Hal itu yang membuat orang tua dan keluarganya menerima dengan membuat surat pernyataan dan menganggap peritistiwa ini sebagai musibah.
“Jadi kalau masih ada yang tidak percaya bahwa kami sudah ikhlas, mari ikut ke Flores untuk bertemu dengan keluarga. Silahkan ditanya sendiri kepada mereka,” tegasnya.
Senada dengan Velin, Susanti (34) yang ayahnya bernama Gatiran turut meninggal dalam kebakaran gudang juga meminta agar Sukojin diberi hukuman seringan-ringannya.
Menurut perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Sukojin sangat tinggi dan sangat memberatkan.
“Pak Sukojin dan keluarganya sudah sangat baik dengan kami, kasihan kalau terlalu lama di dalam penjara. Sehingga kami mohon agar Pak Sukojin dihukum ringan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/11/2024) menuntut Sukojin dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Saragih menyebut perbuatan Sukojin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Di mana dalam ketentuan tersebut berbunyi, setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar ini menyatakan, hal-hal memberatkan dikarenakan peristiwa yang berlangsung, Minggu (9/6/2024) pagi tersebut menimbulkan banyak korban jiwa.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah bertanggung jawab mulai dari atas biaya rumah sakit para korban.
Membiayai pengantaran jenazah, biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing hingga santunan kepada pihak keluarga korban.
Termasuk yang menjadi pertimbangan dikarenakan pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah. (agw)







