Beritabalionline.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Aljazair bernama Salim Alem (37) dijebloskan ke tahanan Polsek Kuta karena mengambil barang milik pengunjung sebuah bar di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung.
“Pelaku tidak sendiri. Ia mengambil barang bersama teman wanitanya bernama Winona Auliafebe Suryawijaya seorang WNI,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi beberapa waktu lalu di Denpasar.
Kronologinya berawal dari korban bernama Baiq Tri Wulan Siswati (24) datang ke TKP bersama seorang temannya untuk menikmati hiburan, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 23.56 Wita.
Sampai di sana korban memasukkan handphone dan dompet ke dalam tas dan turun ke lantai dansa. Satu jam kemudian, perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kembali ke meja tempat menaruh tas.
Namun korban terkejut ketika mendapati tasnya telah terbuka dan handphone miliknya tidak ada. Siswati menuju toilet untuk mencari karena sebelumnya sempat buang air kecil.
“Karena di toilet tidak ada, korban melapor ke kepada penjaga keamanan setempat. Setelah itu korban diantar ke bagian receptionis untuk mengecek CCTV,” beber Kasihumas.
Dari rekaman kamera pengawas akhirnya diketahui bahwa handphonenya diambil seorang WNA. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta melapor ke kantor polisi.
Berbekal ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas kepolisian dengan dipimpin Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon mencari informasi keberadaan pelaku.
Salim dan Winona dapat ditangkap ketika berada di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung. Salim yang tidak memiliki pekerjaan ini awalnya ogah mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa secara intensif, ia dengan lancar mau bicara.
“Dari hasil pemeriksaan, sang WNA bertugas mengambil handphone dan dompet korban setelah itu diserahkan ke teman wanitanya. Handphone curian lalu dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” kata Kasihumas. (agw)






