Beritabalionline.net – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Eddy Hiariej menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ucapnya saat menjadi pembicara kunci dalam webinar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang (KUHP), Kamis (30/1/2025).
Menurut Eddy, perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP baru merupakan langkah progresif. Pihaknya tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara.
Tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.
“Ini adalah wujud nyata dari keadilan yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya dalam webinar dengan tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” yang berlangsung di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Kegiatan ini dihadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana, JF Penyuluh Hukum beserta jajaran.
Anggiat mengatakan, webinar yang digelar sebagai upaya untuk memberikan informasi dan pemahaman yang komprehensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum dan masyarakat mengenai perubahan dan paradigma baru dalam KUHP.
Hal ini penting mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan segera diberlakukan, sehingga diperlukan sosialisasi untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam memahami dan mengimplementasikan aturan baru tersebut.
Selain itu lanjutnya, webinar ini juga memberikan penjelasan mendalam tentang aspek-aspek teknis dalam KUHP baru.
“Dalam webinar dipaparkan bagaimana paradigma modern dalam KUHP ini dapat mengakomodir tantangan hukum kontemporer seperti kejahatan siber dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga hukum pidana Indonesia dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial,” ujarnya.
Melalui webinar ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pihaknya berharap seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya. (agw)






