Beritabalionline.net – Christoper Boyd Young (43) pria warga negara Kanada yang ditangkap karena mencuri di sebuah art shop di Jalan Danau Tamblingan, Denpasar Selatan mengaku pernah menggelapkan kendaraan sewa.
“Pengakuannya dia telah menggelapkan sepeda motor sebanyak tiga kali bersama temannya,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (31/1/2025) di Denpasar.
Meski demikian, pelaku mengaku belum pernah sekalipun mendapat pembagian uang hasil kejahatan. Di sisi lain, temannya yang menjadi otak penggelapan juga tidak diketahui keberadaannya.
Kasihumas mengatakan, dikarenakan pelaku merupakan warga negara asing, Polsek Denpasar Selatan menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Imigrasi.
“Yang bersangkutan sudah diserahterimakan kepada Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Seperti diberitakan, pelaku awalnya datang ke TKP seorang diri, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 09.43 Wita. Di sana ia langsung mengambil kalung serta liontin perak.
Setelah memasukan barang tersebut ke dalam tasnya, pria Kanada ini berbicara kepada karyawan di setempat bahwa “hari ini adalah hari Imlek”. Seperti tak bersalah, pelaku lalu keluar dan meninggalkan toko.
Karyawan art shop bernama Putu Witrini Sanjiwani (19) lalu memberitahu manager toko sembari mengejar pelaku bersama karyawan yang lain. Pelaku akhirnya ditemukan di depan Banjar Batu Jimbar, Sanur dengan kondisi terluka.
Rupanya saat berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menabrak sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir jalan sehingga terjatuh.
“Anggota Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan kemudian datang dan mengamankan pelaku ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sukadi. (agw)







