Beritabalionline.net – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (30) ditangkap petugas atas kasus dugaan penculikan terhadap warga negara asing asal Ukraina berinisial II.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Imigrasi dan Polda Bali,” kata Supervisor Riksa 4 Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Ida Bagus Yogi Pranaditha kepada wartawan, Jumat (31/1/2025) di Badung.
Sebelumnya Imigrasi Ngurah Rai menerima informasi akan melintas seorang warga asing dengan paspor Rusia di terminal keberangkatan, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari pengecekan, orang asing tersebut rupanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penculikan yang dikeluarkan oleh Polda Bali.
“Di sana warga negara asing tersebut terdeteksi akan melakukan penerbangan dengan tujuan Dubai,” terangnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Ridha Sah Putra yang juga turut mendengar KA akan kabur keluar negeri kemudian menghubungi Intelkam Polda Bali.
Sembari menunggu kedatangan polisi, petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai melakukan perlambatan pemeriksaan. Petugas kepolisian dari Ditreksrimum Polda Bali pun datang dan langsung menangkapnya.
AK berurusan dengan polisi setelah ia dan sejumlah temannya melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap WNA Ukraina berinisial II di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Rabu (15/12/2024) sekitar pukul 13.15 Wita.
Menurut korban, tiba-tiba kendaraan yang ditumpanginya diadang dua mobil dari depan dan belakang. Sekitar lima orang turun dengan berpakaian serba hitam dan bersenjata.
Mereka kemudian memukuli korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil para pelaku. Setelah itu II dibawa ke sebuah vila di kawasan Jimbaran. Tak lama, korban dibawa ke vila di daerah Ubud.
Di sana para pelaku meminta korban membuka akses ponsel serta dompet kripto yang tersimpan di Binance. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp3,2 miliar. (agw)








