Beritabalionline.net – Bastomi Prasetyawan (33) diketahui sempat menggunakan narkoba sebelum melakukan penusukan hingga mengakibatkan I Kadek Parwata (31) meninggal dunia.
“Begitu sampai di Polresta pelaku dilakukan tes urine. Hasilnya dia positif memakai narkoba jenis sabu,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (17/2/2025) petang di Mapolresta Denpasar.
Bukan hanya sebelum melakukan penusukan, pria asal Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini juga kembali mengkonsumsi sabu pada saat dalam pelarian.
Kompol Laorens mengungkapkan, dalam peristiwa yang berlangsung, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 02.10 Wita ini, korban mengalami sejumlah luka gores dan tusuk seperti di tangan kiri, rusuk kiri, bahu kiri dan punggung kiri.
Namun berdasarkan penjelasan secara lisan dari dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban, penyebab kematian Kadek Parwata karena luka terbuka di punggung kiri.
“Jadi tusukan itu menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang hingga mengenai paru-paru bagian bawah,” jelasnya.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap setelah empat hari tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan pengejaran.
Kedua betis kakinya ditembus timah panas usai ia diringkus di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat akan kabur ke Tarakan, Kalimantan, Minggu (16/2/2025) sore.
“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” terang Kasatreskrim. (agw)







