Beritabalionline.net – Perempuan berinisial NPDS (28) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Buana Raya, Gang Angga Buana, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
“Pelaku melakukan pencurian ketika di rumah tersebut sedang tidak ada penghuninya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (19/2/2025) di Denpasar.
Dari keterangan korban bernama I Gede Sridana (32), awalnya ia meninggalkan rumah bersama keluarganya karena ada keperluan, Selasa (11/2/2025) sore hari.
Malamnya sekitar pukul 22.00 Wita korban baru pulang. Di sana korban baru mengetahui dompet berisi STNK dan kartu ATM di dalam lemari telah hilang.
Korban kemudian membuka lemari untuk mencari BPKB. Karena barang tersebut juga tidak ada di tempat awal disimpan, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Sepekan melakukan penyelidikan, polisi mencurigai NPDS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebagai pelaku karena pada saat kejadian hanya ada dia.
NPDS kemudian diinterogasi oleh polisi, Senin (17/2/2025). Meski sempat mengelak, ia akhirnya mengakui telah mengambil barang-barang hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
“Pelaku Mengambil barang-barang saat korban tidak ada di rumah. Dia melakukan itu karena terjerat pinjaman online,” kata Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)








