Beritabalionline.net – RW (21) seorang buruh harian lepas ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar setelah mencekoki minuman keras dan memaksa bocah perempuan di bawah berinisial MRK (13) berhubungan badan.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kamis (27/2/2025) di Denpasar.
Penangkapan pelaku bermula ketika pihak keluarga korban melakukan pencarian dikarenakan MRK tidak ada di rumah. Di sana mereka mendatangi DS (17), yang diketahui sempat menjalin pacaran dengan korban.
Dari keterangan DS diperoleh informasi jika ia sudah putus dengan MRK. Dalam pencarian, kakak korban menghubungi ponsel MRK dan tersambung. Kakaknya lalu meminta korban pulang, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Pelaku yang baru selesai memaksa anak korban berhubungan badan kemudian membawa korban ke Lapangan Puputan. Sampai di sana mereka duduk-duduk hingga pukul 03.00 Wita.
Kasatreskrim menerangkan, pelaku sempat berkeinginan mengantar korban pulang ke rumah temannya namun korban tidak mau.
Dari Lapangan Puputan pelaku kemudian membonceng korban. Ketika di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar
Barat, paman korban melihat dan langsung membawa pelaku ke Pos Polisi Monang-maning.
“Oleh anggota di sana selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar,” beber Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memaksa korban berhubungan badan karena nafsu serta melihat ada kesempatan lantaran korban curhat telah putus dengan pacarnya.
Di tempat yang sama Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar AKP Ni Luh Putu Mega mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami robekan selaput dara.
“Dalam penjelasan lisan dari dokter forensik yang melakukan pemeriksaan, penyebab robekan selaput dara adalah karena adanya penetrasi tumpul,” tuturnya. (agw)








