Beritabalionline.net – Bocah perempuan di Denpasar berinisial MRK (13) mengalami trauma berat dan memerlukan pendampingan psikologis usai dipaksa berhubungan badan pemuda berinisial RW (21).
“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas,” terang Wakapolresta Denpasar AKBP I Dewa Agung Roy Marantika saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (27/2/2025) di Denpasar.
Kasus ini bermula ketika korban yang masih berstatus pelajar putus pacaran dengan DS (17), Sabtu (22/2/2025). MRK kemudian mengirim pesan WhatsApp dan memberitahu pelaku jika telah putus dengan DS.
Mendengar itu, pelaku yang merupakan teman DS mengambil kesempatan dengan merayu korban agar mau diajak ke tempat kos pelaku di seputaran Monang-maning, Denpasar Barat.
Korban termakan bujuk rayu dan mau dijemput pelaku, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Dalam perjalanan menuju kosnya, pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli sebotol anggur merah dan sebotol bir.
Sampai di kosnya, pelaku minum anggur merah yang dicampur bir. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk minum dan korban meminum satu gelas.
Pelaku mulai merayu korban dengan mengajak berhubungan badan. Karena korban diam, pelaku langsung melucuti pakaian korban hingga tidak mengenakan apapun.
Di sana RW lalu pergi keluar kos untuk membeli kondom di sebuah pasar yang tidak jauh dari kosnya. Kembali dari pasar, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan. (agw)








