Beritabalionline.net – Polisi menangkap dua orang bernama Muhammad Zidan Al Thof (25) dan Kadek Utra (29), pelaku pencurian handphone di sebuah outlet Ekspedisi Cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan.
“Total ada sebanyak 120 unit handphone diambil pelaku,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (1/3/2025) di Denpasar.
Peristiwa ini pertama kali diketahui salah satu karyawan jasa cargo, Senin (24/2/2025). Karyawan tersebut kemudian memberitahu pimpinannya di TKP bernama Rifky Rahman (33).
Rifky lalu mengajak admin gudang memeriksa rekaman CCTV di outlet dan terlihat pelaku Zidan membawa kabur barang-barang milik CV Niat Baik Sejahtera menggunakan kendaraan operasional cargo.
CV Niat Baik Sejahtera yang mengalami kerugian sebesar Rp245 juta lebih meminta persoalan ini dilaporkan ke kantor polisi.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya mengetahui keberadaan barang milik korban.
Polisi lalu menuju daerah Kediri, Tabanan dan menangkap Kadek Utra (29) saat berada di rumahnya, Senin (24/2/2025). Kepada polisi, Kadek mengaku menerima barang dari Zidan.
“Kadek mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik Muhammad Zidan dan dia disuruh untuk menjualnya. Kadek juga menjelaskan bahwa Zidan telah melarikan diri ke Jakarta setelah melakukan pencurian,” jelas Sukadi.
Polisi bergerak cepat dengan melacak keberadaan Zidan. Di sana pria asal Jakarta Timur diketahui tengah dalam perjalanan menuju daerah Subang, Jawa Barat.
Tak mau kehilangan buruan, Polsek Denpasar Selatan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan PJR Subang. Zidan akhirnya dapat ditangkap, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 74 unit handphone dan uang tunai Rp6,5 juta hasil penjualan handphone.
“Pelaku Zidan mengaku melakukan pencurian seorang diri dan membawa ratusan handphone ke rumah Kadek. Di sana pelaku sempat menjual barang kejahatan melalui Marketplace,” terang Kasihumas. (agw)







