Beritabalionline.net – Sabu seberat hampir 1,5 kilogram ditemukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali saat membongkar kasus peredaran narkoba jaringan Denpasar.
“Sabu tersebut masih utuh berada dalam kemasan chinese tea merk Qing Shan dan siap edar,” terang Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Senin (3/3/2025) di Denpasar.
Pengungkapan kasus bermula dari Tim Bidang Pemberantasan BNN Bali mengamankan pengedar narkoba berinisial WR (45) di daerah Ubung, Denpasar Utara, Kamis (8/1/2025).
Dari WR yang merupakan seorang residivis ini disita barang bukti berupa paket kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 45,51 gram netto yang akan diedarkan di wilayah Denpasar.
Kepada petugas, WR mengaku sabu didapat dari SP (51) yang berperan sebagai pengendali. SP yang juga pernah mendekam di penjara ini ditangkap di daerah Sesetan, Denpasar Selatan.
Selain itu di lokasi yang sama juga ditangkap teman SP berinisial pria PHS (37). Dari tangan PHS petugas menyita sabu sabu seberat 10,52 gram netto.
“PSH berperan sebagai pengedar, dia juga merupakan seorang residivis kasus sama,” jelas Rudy.
Untuk membongkar jaringan SP, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali yang dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mendatangi rumah SP di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat.
Dalam penggeledahan yang berlangsung, Jumat (10/1/2025) ini diturunkan Unit Satwa K9 BNNP Bali. Petugas menghadirkan Kepala Lingkungan dan Pecalang sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
“Hasil dari penggeledahan menyeluruh di rumah SP, ditemukan sabu 1.447,57 gram netto yang disembunyikan terkubur di dalam tanah di halaman rumah tersangka,” jelas Kepala BNN Bali. (agw)








