Beritabalionline.net – Pria warga negara asing berinisial AK (26) asal Turki dipulangkan paksa ke negaranya karena masih nekat berada di wilayah Bali meski masa berlaku izin tinggalnya telah habis.
“Deportasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Selasa (4/3/2025) di Singaraja.
Awalnya AK dengan ditemani istrinya seorang warga negara Indonesia datang ke Kantor Imigrasi Singaraja dan menyampaikan kepada petugas layanan bahwa visanya sudah kadaluarsa.
Oleh petugas layanan, AK diarahkan ke petugas seksi penindakan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan diperoleh keterangan jika AK masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada tanggal 20 November 2024.
“Selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di salah satu wilayah di Kecamatan Karangasem,” tutur Hendra.
Dijelaskan, pada bulan Desember 2024, istri AK pernah mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.
Saat itu petugas mengimbau kepada istri AK bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir kali dan tidak bisa diperpanjang lagi. Namun pria Turki itu berdalih dirinya tetap tinggal di Indonesia kendati visanya telah kadaluarsa.
AK juga beralasan nekat berada di Bali lantaran khawatir istrinya tidak ikut menyusul kembali ke Turki, serta mengaku tidak berani pergi sendiri karena tidak mengerti bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia.
Oleh pihak Imigrasi, ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan overstay selama 40 hari terhitung sampai tanggal 28 Februari 2025.
“Yang bersangkutan dideportasi pada Jumat tanggal 28 Februari dengan menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR963 rute Denpasar-Istanbul,” pungkas Hendra. (agw)






