Beritabalionline.net – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial TP asal Inggris lari tunggang langgang menghindari kejaran dari petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
“Orang asing tersebut sebelumnya terlibat dalam tindak pidana narkotika,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Kamis (6/3/2025) di Denpasar.
Awalnya pihak BNN Bali menerima informasi adanya pengiriman paket narkoba dari luar negeri kepada seorang warga asing yang tinggal di wilayah Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Sejumlah personel BNN kemudian melakukan penyanggongan di seputaran Jalan Bucu, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 18.45 Wita.
Di sana terlihat warga negara asing baru saja menerima paket kiriman yang diantar oleh pengemudi ojek online. Petugas BNN Bali yang semula mengawasi dari jauh lalu mendekat.
TP rupanya tau ada petugas sehingga ia spontan membuang paket kiriman dan berlari untuk kabur. Namun pria Inggris itu dapat ditangkap di depan Villa Seven Seas, Gang Celagi 9, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Setelah itu ia dibawa untuk mengambil paket yang sempat dia buang. Dengan disaksikan warga di sekitar lokasi penangkapan, paket tersebut kemudian dibuka.
Dalam paket berisi padatan berwarna coklat muda berupa narkotika jenis hasis seberat 1.055,44 gram netto yang rencananya diedarakan ke sesama warga negara asing.
“Tersangka disangkakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun,” jelas Rudy. (agw)







