Beritabalionline.net – Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar menyatakan tetap membuka layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Lebaran 2025.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap lancar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi kepada awak media, Rabu (19/3/2025) di Denpasar.
Dikatakan Wiwiek, bagi peserta BPJS sedang dalam perjalanan mudik kemudian sakit dan jauh dari tempat terdaftar, bisa mengakses layanan kesehatan sesuai alur dan ketentuan.
Yakni peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat, serta tidak perlu membawa fotokopi identitas diri.
“Di sana peserta cukup menunjukkan nomor induk kependudukan pada KTP, dan dapat dilayani maksimal tiga kali dalam satu bulan,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, untuk layanan pengambilan obat bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis, hal itu disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Pengambilan obat penyakit kronis di daerah tujuan mudik juga dimungkinkan dengan tetap membawa surat rujukan yang masih berlaku dari FKTP.
Serta mengikuti alur fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ditambahkan Wiwiek, fasilitas kesehatan juga wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan stok obat.
“Kalau merasa harusnya bisa mendapatkan obat tapi disuruh membeli sendiri, maka peserta JKN dapat mengadukan kekosongan obat kepada rumah sakit atau melalui kanal aduan BPJS,” tegasnya. (agw)








