Beritabalionline.net – Polisi menangkap pria berninisial HD (27) karena mengambil sebuah helm di parkiran rumah makan masakan Padang di Jalan Tuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
“Pelaku tengah diperiksa oleh penyidik,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (20/4/2025) di Denpasar.
Korban bernama Luh Gede Swandewi (25) mengaku awalnya helm tersebut ditaruh di atas sepeda motor dan ditinggal untuk makan di lokasi kejadian, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 17.40 Wita.
Selesai makan ia menuju tempat parkir. Di sana korban yang tinggal Lingkungan Merangi, Jalan Noja, Kesiman Petilan, Denpasar Timur ini tidak lagi menemukan helmya.
Menerima laporan adanya kasus pencurian helm, Tim Ospnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP. Dari rekaman CCTV diperoleh ciri-ciri pelaku.
Upaya petugas kepolisian mencari keberadaan pelaku membuahkan hasil. HD dapat ditangkap saat berada di seputaran Jalan Taman Baruna, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP,” beber Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)








