Beritabalionline.net – Perempuan muda bernama Sheila (21) dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Timur usai mencuri uang dan sejumlah iPhone di RA Gadget, Jalan Wr. Supratman No 150, Denpasar Timur.
“Akibat perbuatan pelaku, pemilik toko menderita kerugian kurang lebih Rp37 juta,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (30/4/2025) di Denpasar.
Kejadian ini pertama kali diketahui korban bernama Serena Florencia Prasetya (24) ketika mengecek stok barang di TKP, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Di sana ia tidak menemukan 5 buah iPhone masing-masing 4 buah iPhone 13 Pro, satu buah iPhone 14 Pro dan uang tunai Rp1,1 juta yang disimpan di dalam brankas.
Dua hari setelah kejadian, oleh korban yang tinggal di Jalan Kebudayaan, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke kantor polisi.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanitreskrim AKP I Made Sena mencurigai Sheila yang juga merupakan karyawan di TKP sebagai pelaku pencurian.
Sheila tanpa melakukan perlawanan ditangkap polisi saat berada di seputaran Denpasar dan dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, ia mengakui telah mengambil barang sesuai laporan korban pada malam ketika toko hendak tutup. Barang curian kemudian dia jual dengan harga berbeda.
“Hasil penjualan iPhone curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pelaku kita temukan sisa uang sebesar Rp3 juta,” beber Kasihumas. (agw)








