Beritabalionline.net – Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia di sepanjang Jalan Cargo, Denpasar Utara.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menertibkan kendaraan-kendaraan yang parkir liar,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (1/5/2025) di Denpasar.
Penertiban dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Petugas menyasar kendaraan terutama truk yang parkir di bahu jalan serta parkir di area terdapat rambu larangan parkir.
Selama kurang lebih dua jam, razia parkir liar yang Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar Iptu Wayan Warda memberikan sanksi berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan.
“Terdapat tiga truk yang ditindak berupa dilakukan penilangan karena kedapatan parkir di bahu jalan dan melanggar rambu larangan,” jelas Kasihumas.
Dirinya menambahkan, penertiban kendaraan parkir tidak pada tempatnya akan terus dilakukan secara berkala oleh petugas kepolisian bersama unsur lainnya.
Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan di sepanjang Jalan Cargo yang kerap dipadati aktivitas kendaraan besar.
“Jalan Cargo menjadi salah satu jalur padat aktivitas distribusi logistik di Denpasar, dan seringkali terganggu oleh kendaraan parkir sembarangan. Kami berharap langkah ini bisa memberikan efek jera,” ucap Sukadi. (agw)







