Beritabalionline.net – Empat tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polres Karangasem, terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda selama April 2025. Barang bukti yang disita berupa delapan paket sabu dan dua paket ganja. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers Jumat (2/4/2025), hasil kerja tim opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP I Nengah Sunia.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 17.45 WITA, di pinggir Jalan Raya Kusamba-Manggis, tepatnya di Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Di lokasi ini, petugas mengamankan AZ alias Z, yang diketahui sebagai pengguna narkotika. AZ yang berasal dari Surabaya ini kedapatan membawa dua paket diduga ganja dengan berat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram. AZ mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Selanjutnya, pada Rabu malam, 16 April 2025 pukul 20.45 WITA, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Veteran Amlapura, Lingkungan Padangkerta, Kecamatan Karangasem. Polisi mengamankan LH alias L (pengedar) dan JF alias J (pemakai) yang sedang berada di lokasi. Dari tangan LH, disita enam paket sabu dengan total bruto 4,84 gram dan netto 3,87 gram. Sabu tersebut dibelinya dari seorang DPO bernama Reno seharga Rp5.500.000 per 5 gram, yang rencananya akan dijual kembali. Barang bukti berupa Clip dan timbangan juga telah ditemukan di rumah tersangka.
Penangkapan ketiga terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 18.00 WITA di Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem. Petugas menangkap IKKS alias K, seorang pengedar, yang diketahui menempelkan dua paket sabu di lokasi berbeda, yaitu Padangkerta dan Gumung. Barang bukti sabu seberat bruto 0,76 gram dan netto 0,40 gram itu diakuinya dibeli dari DPO bernama Kadek.
Dijelaskan Kapolres, dari ketiga penangkapan tersebut, modus para pelaku bervariasi, mulai dari memiliki dan menyalahgunakan ganja, hingga menjual dan menjadi perantara dalam transaksi sabu. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket ganja dan delapan paket sabu dengan total bruto 16,65 gram dan netto 12,7 gram.
Para tersangka dijerat pasal-pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AZ alias Z dikenakan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Sementara LH alias L, JF alias J, dan IKKS alias K dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Joseph Edward Purba mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Mari kita bersama menjaga Karangasem tetap bersih dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih sehat dan produktif,” pintanya. (ami)








