Beritabalionline.net – Pria asal Surabaya berinisial SKF (38) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena kedapatan memiliki 1 kilogram ganja.
“Pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (2/5/2025) di Denpasar.
Polisi awalnya menerima informasi adanya dugaan peredaran narkoba di seputaran Kelurahan Sibanggede, Abiansemal, Badung. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Berbekal ciri-ciri pelaku, Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyanggongan di sepanjang Jalan Tanah Ayu, Banjar Saren, Kelurahan Sibanggede.
Sepekan melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Gaika Detailing Store, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pria tersebut lalu diamankan. Dalam penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan satu paket daun kering yakni narkotika jenis ganja, satu buah paket kecil papir serta barang lain terkait narkoba.
Guna pengembangan, SKF dibawa ke kosnya yang berada tidak jauh dari lokasi awal penangkapan. Di sana kembali didapati dua buah paket berisi daun dan biji ganja kering.
Barang haram ini ditemukan di dalam kulkas yang terbungkus kotak Tupperware. Selain itu di dalam kamar tersangka juga ditemukan satu paket batang kering.
“Tersangka mengaku mendapatkan ganja dengan cara membeli dari seorang berinisal PA seharga Rp3,5 juta,” beber Kasihumas Polresta Denpasar. (agw)








