Pria NTT Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ternyata Residivis Kasus Sama

oleh
oleh
Pelaku ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Viktorius Ariano Pukul (25) perampok dan pemerkosa mahasiswi di Jimbaran memiliki catatan kejahatan cukup panjang. Ia pernah dipenjara atas kasus sama yakni pencurian dan pelecehan seksual di NTT.

“Dalam perkara tersebut, tersangka dipenjara selama 2 tahun pada 2022 silam,” terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Haselo, Selasa (20/5/2025) di Denpasar.

Setelah bebas dari penjara, Viktor kemudian merantau ke Bali dan kembali melakukan kejahatan yang sama dalam kurun waktu empat bulan terakhir, yakni bulan Januari, Februari, April dan Mei 2025.

Dari laporan polisi yang diperoleh Beritabalionline.net, setidaknya ada empat orang perempuan yang melapor telah menjadi korban.

“Untuk tempat kejadian perkara semuanya di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Pelaku beraksi pada saat dini hari serta pagi hari,” jelas Kasatreskrim.

Laorens mengungkapkan, jika korban melakukan perlawanan, pria asal NTT ini dengan sadis melakukan penganiayaan. Setelah korban tak berdaya, ia kemudian mencabulinya.

Kepada petugas, Viktor mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Sehingga dalam perkara ini ia dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, di mana ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.

Serta Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. (agw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.