Beritabalionline.net – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial FO (34) ditangkap polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur di Jalan Gunung Slamet, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat.
“Korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (24/5/2025) di Denpasar.
Kasus ini bermula ketika korban, K (11) hendak pulang dengan jalan kaki usai mengikuti bimbingan belajar, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Tiba-tiba datang pelaku dan memaksa korban naik ke motor.
Dalam perjalanan, pelaku asal Manggarai, NTT ini mencabuli korban. Setelah itu pelaku membawanya ke Jalan Gunung Cemara dan meninggalkan korban di sana.
Sampai di rumah, korban memberitahu ibunya berinisial LPW (35). Esok harinya orang tua korban melapor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui saat beraksi pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MZ dengan nomor polisi DK 3007 IT.
Polisi melakukan pengejaran dan dapat menangkap FO saat sedang mengambil orderan di seputaran Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat, Selasa (20/5/2025).
“Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban karena nafsu. Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Sukadi. (agw)







