DENPASAR | Beritabalionline.net – Perempuan muda berinisial SA (24) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di sebuah penginapan Jalan Tegal Dukuh VIII, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
“Pelaku dengan mudah mengambil motor karena saat itu kuncinya nyantol,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (4/6/2025) di Denpasar.
Kejadian bermula ketika korban bernama Ainur (47) memesan wanita panggilan melalui MiChat, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 07.10 Wita. Korban kemudian memarkir sepeda motor di TKP.
Tak lama berselang, pelaku yang bekerja sebagai wanita panggilan ini datang ke penginapan lantaran mengetahui temannya tengah dibooking oleh korban.
Melihat sepeda motor dengan kunci masih nyantol, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat ini secara diam-diam membawanya kabur. Korban baru mengetahui ketika hendak pulang.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke kantor polisi guna penanganan lebih lanjut,” beber Kasihumas.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Rifqi Abdullah yang melakukan penyelidikan memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku. Selain itu keberadaannya juga diketahui.
Sore harinya, SA kemudian ditangkap saat sedang berada di Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Kepada petugas, ia mengaku menaruh motor korban di daerah Gianyar.
“Motif pelaku mencuri karena ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Ketut Sukadi. (agw)






