BALI | Beritabalionline.net – Turis mancanegara berinisial PK (40) asal Rusia dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara,” ucap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (4/6/2025) di Denpasar.
PK tiba di Bali melalui Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 September 2024 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hinggal 22 November 2024.
Tujuannya untuk berlibur dan istirahat dari kesibukannya. Di Bali, wisatawan bergelar Doctor of Building Materials ini menginap di sebuah Guest House daerah Ubud, Gianyar selama 6 hari.
Setelah itu ia melanjutkan liburan di Amed dan menginap di sana selama kurang lebih satu minggu. Entah bagaimana mempersiapkan finansialnya, tiba tiba kehabisan uang untuk mengakomodasi liburannya.
Sehingga PK mencari cari tempat untuk berteduh dan menemukan sebuah tempat kosong di lembah. Namun tak lama, warga lokal yang mengetahui mengusirnya.
Dalam perjalanan ia kembali menemukan sebuah bangunan di area pura yang dipakai untuk tinggal sementara. Warga yang melihat memintanya untuk segera meninggalkan tempat tersebut.
“Karena kemurahan hati warga disertai kondisi hujan pada hari itu, orang asing tersebut diizinkan untuk tinggal sementara,” jelasnya.
Dudy mengatakan, setelah masa izin tinggalnya berakhir, PK masih berada di Indonesia karena alasan keterbatasan finansial tanpa memperpanjang izin atau membayar denda.
Hari ini PK kemudian dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar.
Ditambahkan Dudy, selain deportasi tindakan penangkalan juga dilakukan terhadap PK agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” tegas Kepala Rudenim Denpasar. (agw)







