DENPASAR | Beritabalionline.net – Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dikabarkan tewas mengenaskan di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Denpasar setelah dikeroyok oleh tahanan lainnya.
“Diduga dianiaya bergantian oleh temannya sesama tahanan,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025) di Denpasar.
Sukadi tidak secara detail menjelaskan kronologi penganiayaan karena masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Namun disebutkan kejadian tersebut berlangsung, Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Informasi di lapangan, tahanan yang tewas di rutan Polresta Denpasar berinisial FO (34). Driver ojek online (ojol) ini sebelumnya mencabuli anak perempuan di bawah umur di Jalan Gunung Slamet, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat.
Aksi pencabulan bermula ketika korban, K (11) hendak pulang dengan jalan kaki usai mengikuti bimbingan belajar, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Tiba-tiba datang pelaku dan memaksa korban naik ke motor.
Dalam perjalanan, pelaku asal Manggarai, NTT ini mencabuli korban. Setelah itu pelaku membawanya ke Jalan Gunung Cemara dan meninggalkan korban di sana.
Sampai di rumah, korban memberitahu ibunya berinisial LPW (35). Esok harinya orang tua korban melapor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui saat beraksi pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MZ dengan nomor polisi DK 3007 IT.
Polisi melakukan pengejaran dan dapat menangkap FO saat sedang mengambil orderan di seputaran Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat, Selasa (20/5/2025). (agw)







