DENPASAR | Beritabalionline.net – Pria berinisial AK (41) diamankan ke kantor polisi karena sengaja merestart handphone milik anggota kepolisian berinisial PYPP (26) yang dia temukan di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur.
“Pelaku mengakui tanpa seizin pemiliknya merestart handphone tersebut untuk digunakan sendiri,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyakarat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (12/6/2025) di Denpasar.
Peristiwa bermula ketika korban yang dinas di Polda Bali lepas piket, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Sebelum beranjak pulang, korban sempat menggunakannya untuk bermain game.
Setelah itu anggota Polri yang tinggal di daeah Sibanggede, Abiansemal, Badung pulang. Sampai di rumah, korban baru sadar handphonenya tidak ada. Saat dihubungi, smartphonenya sudah tidak aktif.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dengan dipimpin Kanitreskrim AKP I Made Sena yang melakukan penyelidikan menerima informasi jika handphone yang dilaporkan hilang berada di daerah Marlboro, Denpasar.
Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berada di seputaran Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. AK akhirnya ditangkap saat berada di sebuah toko korden, Senin (9/6/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menemukan handphone di Jalan WR Supratman. Bukannya dikembalikan, ia sengaja mematikan handphone tersebut dan direstart ulang.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasihumas. (agw)






