Koalisi masyarakat sipil menyodorkan 12 tuntutan, salah satunya mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena dinilai gagal mengubah watak represif Polri.
JAKARTA, BERITABALIONLINE.net – Aparat kepolisian kerap melakukan tindakan berlebihan terhadap masyarakat yang menyuarakan hak berpendapat dan berekspresi secara damai di muka umum. Berbagai peristiwa demonstrasi sering diakhiri dengan represifitas, dan kekerasan yang dilakukan aparat.
Misalnya, penangkapan terhadap ratusan massa demonstran di gedung DPR Senin (25/08/2025) lalu. Bahkan dalam demonstrasi di depan gerbang DPR Kamis (28/08/2025) kemarin aparat kepolisian yang mengendarai mobil taktis menabrak sampai tewas pria berjaket ojek online. Kalangan masyarakat sipil mengecam brutalitas aparat yang terus terjadi tanpa ada pertanggungjawaban dari pelakunya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan koalisi mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak 12 poin tuntutan.
Pertama, segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia.
“Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jumat (29/08/2025).
Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mendesak Polri menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi.
Ketiga, Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi secara transparan.
“Bukan sekadar meminta maaf dan sidang etik,” ujarnya.
Keempat, Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025.
Kelima, Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” usul Isnur.
Keenam, selain mencopot Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan di reformasi menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk pengamanan demonstrasi. Memulai reformasi kepolisian secara sistematis. Polri harus dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power.
Ketujuh, pimpinan partai politik dan DPR diminta menindak dan menjatuhkan sanksi keras kepada anggota DPR yang bersikap tidak patut dan memicu kemarahan rakyat. Seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said.
Kedelapan, Presiden dan DPR segera memenuhi tuntutan demonstran, mulai dari mengatasi krisis lapangan kerja, batalkan RUU KUHAP, menghentikan semua program strategis nasional dan program pemerintah yang merusak lingkungan serta merampas hak hidup masyarakat adat. Segera sahkan RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna. Hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan.
Kesembilan, Isnur menegaskan militer jangan memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh. Kesepuluh, Komnas HAM jangan diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
Kesebelas, Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat. Tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR. Keduabelas, Isnur menuntut Kementerian HAM dibubarkan karena dinilai gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan alat-alat negara.
“Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani, mengatakan rangkaian brutalitas dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian selama Agustus 2025 ini sangat memprihatinkan. Seharusnya masyarakat merayakan bulan proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan suka cita tanpa ditindas penguasa.
Perempuan yang disapa Rani itu menyebut masyarakat yang melakukan demonstrasi dalam beberapa waktu terakhir tak sekedar menyampaikan kemarahan, tapi juga kebingungan kepada pejabat dan kebijakannya yang tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat.
Masyarakat yang berdemonstrasi menjalankan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat di ruang publik. Harusnya mendapat perlindungan negara, tapi justru direspon aparat dengan kekerasan dan brutalitas. Presiden Prabowo Subianto dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang selama ini terjadi.
“Kepolisian ini hirarkinya ada di bawah Presiden. Tapi Presiden melakukan pembiaran dan tidak ada evaluasi, ini bagi saya tindakan Presiden memfasilitasi tindakan brutal kepolsian,” tegasnya. (*/net)







