DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Sopir angkutan pariwisata bernama Nyoman Tirta Satriyawan (26) ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar karena menjadi pengedar narkoba.
“Dari pelaku ditemukan barang bukti 200 butir ekstasi warna hijau dan merah muda,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir, Rabu (24/9/2025) di Denpasar.
Selain ekstasi, polisi juga menemukan 21 paket sabu siap edar saat menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Gunung Talang I, nomor 20, Denpasar Barat.
Pengungkapan berawal dari informasi warga jika di seputaran Jalan Gunung Talang sering dijadikan transaksi narkotika. Sepekan melakukan penyelidikan didapat ciri-ciri pelaku.
Polisi yang menyanggong mendapati pelaku tengah berada di depan kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Tanpa buang waktu, petugas menyergapnya. Dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti. Nyoman Tirta kemudian dibawa ke kamar kosnya dan di sana ditemukan ekstasi dan sabu.
“Barang bukti 21 plastik klip sabu dan 200 butir ekstasi ditarus di atas meja dalam kamar kos tersangka. Paket klip berisi sabu setelah ditimbang memiliki berat bersih 125,74 gram,” jelas Kasatresnarkoba.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang yang dipanggil DJ. Barang tersebut diambil di suatu tempat dan dibawa pulang ke kos tersangka.
Setelah itu sabu dan ekstasi dipecah menjadi puluhan paket siap edar sesuai perintah pemilik narkoba yang kini dalam proses lidik polisi. Sekali nempel, tersangka mendapat upah Rp50 ribu dari DJ.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kompol Akbar. (agw)






