Izin Tinggal Habis Namun Enggan Pulang, Pria Turki Dideportasi

oleh
oleh
Petugas Imigrasi mengawal pemulangan pria asal Turki. (FOTO: BBO/Ist)

SINGARAJA, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45) dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena hampir satu tahun tinggal secara ilegal di Pulau Bali.

“Yang bersangkutan melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari,” kata Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra, Senin (29/9/2025) di Singaraja.

HY baru diketahui izin tinggalnya telah habis ketika Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singgara melakukan operasi pengawasan orang asing di daerah Jembrana.

Karena izin tinggalnya telah habis sejak akhir Januari 2025, HY diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, pria asal Turki tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (27/9/2025).

Gde Kusuma menegaskan, dengan pelaksanaan deportasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara.

Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (agw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.