DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara karena dijadikan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.
“Ada dua warga negara asing diamankan dari tempat kejadian perkara,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol. Radiant, Jumat (3/10/2025) di Denpasar.
Kedua orang asing tersebut masing-masing pria warga negara Belanda berinisial NR (31) dan perempuan asal Rusia berinisial KV (33).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik oleh dua warga asing.
Tim Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan benar, petugas melakukan penggereban, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak dan terbagi menjadi beberapa area.
Di antaranya untuk melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.
Kombes Pol. Radiant mengungkap TKP sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Para tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C (dalam pengembangan lebih lanjut), pada bulan Mei 2025, dan mulai melakukan pembibitan.
“Namun demikian, kedua tersangka mengaku belum sempat memanen ganja yang mereka tanam,” tuturnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan C dan jaringannya yang ada di Bali, termasuk mencari darimana sumber barang atau benih narkotika jenis ganja.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter.
Serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Radiant. (agw)






