DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara asing asal Spanyol bernama Agustin Baltzer Toloza (36) melapor setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang advokat di Bali bernama Ni Komang Monica Christin Dani.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke kantor polisi,” kata Putu Bagus Budi Arsawan, Nurdin, Aryantha Wijaya, dan Cokorda Istri Raka Ekawati selaku tim kuasa hukum pelapor, Selasa (28/10/2025) di Denpasar.
Kasus penganiayaan bermula dari Agustin yang menjabat sebagai direktur marketing di kantor PT. HERITAGE GROUP ditugaskan ownernya bernama Cristian Manovel Garcia untuk mengambil laptop di kantornya, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 21.20 Wita.
Namun kantor tersebut diduga telah digembok dan dirantai oleh Christin Dani. Padahal di dalam laptop tersebut tersimpan data-data klien dan untuk kepentingan bisnisnya.
Sehingga Agustin membuka pintu kantor yang sudah digembok dan mengambil laptopnya dan pulang ke rumahnya di Jalan Bong Keker, Sangkutala, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
“Namun setelah kurang lebih 30 menit, terlapor mendatangi pelapor di rumahnya dan terjadi aksi kekerasan dan pengacaman,” terangnya.
Setelah hampir 7 bulan lamanya kasus yang dilaporkan Agustin Baltzer Toloza sesuai Laporan Polisi LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada tanggal 27 Maret 2025 akhirnya memasuki babak baru.
Jajaran Polsek Kuta Selatan menaikkan status laporan Agustin dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status dalam kasus ini, bahwa polisi sudah melihat adanya perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Setelah menaikkan ke penyidikan, kemudian polisi/penyidik sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 09 Oktober 2025.
Yakni dengan terlapor Advokat Ni Komang Monica Christin Dani, yang sebelumnya telah dipecat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Denpasar.
“Jadi kita laporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 351 KUHP yaitu melakukan kekerasan (penganiayaan) jo Pasal 335 KUHP yaitu pengancaman atau ancaman kekerasan terhadap klien kami,” bebernya.
Tim kuasa hukum berharap adanya kepastian hukum atas laporan tersebut. Apalagi terlapor sebelumnya juga laporan di Polda Bali kepada tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ni Komang Monica Christin Dani membantah telah melakukan penganiayaan. Menurut dia, kejadian tersebut tidak benar dan rekayasa semata.
“Bohong, dia laporkan pertama kan Pasal 355 KUHP, Dumasnya pengancaman dan tidak ada Pasal 351 KUHP karena tidak ada luka dan tidak ada apapun,” ucapnya. (agw)







