BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Bali, NTB dan NTT memusnahkan berbagai barang ilegal senilai Rp3,1 miliar dengan perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp1,4 miliar.
“Pemusnahan barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R Fadjar Donny Tjahjadi, Kamis (11/12/2025) di Badung.
Dirinya mengungkapkan, barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal selama kurun waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan November 2025.
Ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Rincian barang yang dimusnahkan yakni 1,477 juta batang rokok ilegal berbagai merk jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), serta 4.962,95 liter minuman alkohol ilegal berbagai merk jenis Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.
Fadjar Donny menegaskan bahwa hasil pengawasan Bea Cukai di wilayah provinsi Bali, NTB, dan NTT, ini menjadi bukti konsistensi institusi Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Pihaknya lalu mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai bersama-sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan dalam pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah beredarnya barang-barang yang memberikan dampak negatif,” ujarnya. (agw)






