BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi perempuan warga negara asing (WNA) asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26) karena memproduksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
“Yang bersangkutan dideportasi serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, Sabtu (13/12/2025) di Badung.
Selain Bonnie, tiga pria warga asing yakni LAJ (27) WN Inggris, INL (24) WN Inggris, dan JJT (28) WN Australia juga turut dikeluarkan paksa dari wilayah Indonesia.
Menurut Winarko, berdasarkan pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas yakni membuat konten komersial.
Sebelumnya Bonnie dan tiga WNA yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”, tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan Bonnie Blue.
Laporan menyebutkan Bonnie sempat ditolak menginap di sebuah hotel di Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.
Tim gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, Kamis (4/12/2025).
Dalam operasi, petugas mengamankan 20 WNA, di mana 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow. Sementara Bonnie beserta tiga orang lainnya diproses lebih lanjut.
Terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel TEB.
Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidakvdisebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.
Meski demikian, mereka tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum, di mana menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi konten.
Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025), Bonnie dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada 4 WNA tersebut, Jumat (12/12/2025). (agw)






