DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Malam pergantian tahun atau tahun baru 2026 yang akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan dipastikan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api.
“Sudah ada imbauan dari Kapolri terkait larangan pesta kembang api saat malam tahun baru,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Jumat (26/12/2025) di Denpasar.
Sukadi menjelaskan, imbauan tersebut dikeluarkan mengingat saat ini masyarakat tengah berduka lantaran ada bencana alam yang sebelumnya melanda sebagian besar wilayah Sumatra dan Aceh.
“Untuk alasan pelarangan, ya mengingat situasi masih berduka, Indonesia masih berduka terhadap bencana alam yang terjadi waktu lalu. Sehingga kita berempati kepada masyarakat yang terdampak,” tuturnya.
Dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Polresta Denpasar memastikan tidak memberikan izin penggunaan kembang api, baik saat perayaan Natal maupun malam tahun baru.
Jika sudah ada masyarakat atau perusahaan yang terlanjur diberi izin mengadakan pesta dengan kembang api, maka diperintahkan untuk segera menerbitkan surat pembatalan.
Kompol Sukadi menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban di lapangan, nantinya Polresta Denpasar akan bekerja sama bersama Satpol PP.
“Apabila nanti masih ditemukan adanya perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api, untuk sanksi atau hal-hal lain masih dikoordinasi, tapi intinya sesuai surat imbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya. (agw)






