DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penyelamatan Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO harus dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas pelarangan pembangunan semata.
Demikian mengemuka, saat rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD Bali terkait pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.
Pansus TRAP menilai penguatan ekonomi petani subak menjadi kunci utama agar upaya konservasi dapat berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menekankan pentingnya kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam menjaga lanskap budaya Jatiluwih, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Made Supartha.
Menurutnya, tekanan pembangunan pariwisata yang tidak terkendali berpotensi menggerus sistem subak yang menjadi dasar penetapan Jatiluwih sebagai WBD UNESCO. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan di kawasan persawahan dinilai mendesak untuk dilakukan secara konsisten.
Pansus TRAP mendorong penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum utama menjaga keutuhan lahan pertanian di Jatiluwih.
“Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira,” kata Made Supartha.
Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO Jatiluwih berdasarkan temuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. (*/tik)







