KUHP Baru Jadi Alasan Hakim Tunda Vonis Kasus Penggelapan dengan Terdakwa Budiman Tiang

oleh
oleh
Terdakwa Budiman Tiang saat mengikuti sidang. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda pembacaan putusan kasus penggelapan investasi properti mewah The Umalas Signature/The One Umalas dengan terdakwa Budiman Tiang.

Ini menyusul dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Majelis hakim perlu melakukan musyawarah kembali seiring diberlakukannya KUHP baru. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Selasa, 20 Januari mendatang,” kata Ni Kadek Kusumawardhani selaku ketua majelis hakim, Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya Budiman Tiang telah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yakni dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, namun berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Menurut JPU, tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan investor.

Bahkan, kasus ini dinilai menghambat kelanjutan pembangunan proyek properti yang sebelumnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, selaku pengembang The Umalas Signature, Charles B Siringo Ringo, menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

Ia menilai tuntutan pidana 3,5 tahun penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi perusahaan maupun para investor.

Menurut Charles, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan, kepercayaan publik, serta keberlanjutan usaha.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan secara komprehensif dan menjatuhkan putusan yang memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Charles juga menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha properti dan investor, khususnya investor asing, mengenai pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Mengingat nilai investasi yang besar dan melibatkan banyak konsumen, perkara ini berdampak luas terhadap hubungan bisnis antara pengembang, investor, dan pembeli unit properti.

Untuk diketahui, selain menghadapi perkara pidana, Budiman Tiang juga terlibat dalam sengketa perdata dengan Stanislav di PN Denpasar dengan nomor perkara 805/Pdt.G/2025/PN.Dps.

Budiman melawan dengan mengajukan gugatan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, yang diduga berpihak pada kubu lawan. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.